Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Soppeng. Terhitung September ini mereka mendapatkan tambahan
penghasilan baru, yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKD) Soppeng,
Kamaruddin di ruang kerjanya, Jumat, 16 September mengatakan pemberian
TPP sesuai Perbup Nomor 12/PER-BUP/VIII/2011. Menurutnya, pemberian TPP
tersebut berdasarkan pertimbangan objektif dan disesuaikan kemanpuan
keuangan daerah.
Kamaruddin menambahkan pemberian tunjangan tersebut berdasarkan
kinerja PNS yang bersangkutan. Tunjangan yang didapatkan PNS bervariasi
tergantung tingkat kedisiplinan yang bersangkutan.
“TPP mulai diberlakukan September ini. Besarnya tunjangan disesuaikan tingkat kedisiplinan pegawai,” tambahnya.
Kamaruddin menjelaskan, tunjangan tersebut akan didapatkan seluruh
PNS. Terkecuali jabatan fungsional guru, pengawas dan PNS tenaga
kependidikan. Serta PNS yang melaksanakan tugas belajar, cuti besar dan
cuti di luar tanggungan negara.
Dia melanjutkan, bagi PNS yang absen akan dipotong 4 persen per
hari. Yang tidak mengikuti apel pagi dan pulang dipotong satu persen,
begitupula sakit tanpa pemberitahuan dipotong 4 persen, sakit dengan
pemberitahuan lebih dua hari dipotong 4 persen dan sakit dilengkapi
keteragan dokter maksimal 14 hari dipotong 2 persen.
Kamaruddin mengatakan TPP tersebut diberikan sesuai tunjangan
jabatan struktural dan jabatan fungsional fungsional umum. Dia merinci
untuk fungsional umum mendapatkan tambahan per bulan Rp180 ribu, esalon
IVa Rp540 ribu, IVb Rp490.000, IIIa Rp1.260.000, IIIb Rp980.000, IIa
Rp3.250.000 dan IIb Rp3.025.000. Jumlah tersebut akan didapatkan ful
sepanjang tidak pernah absen.
“Pemberian TPP dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Pemberian TPP harus dibarengi peningkatan kinerja dan pelayanan PNSD di
lingkup kerjanya,” kata Kamaruddin.