Saturday, 24 September 2011

PNS Soppeng terima Tunjangan Daerah

Posted by Jusmi Akbar On 09:07 3 comments


Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Soppeng. Terhitung September ini mereka mendapatkan tambahan penghasilan baru, yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKD) Soppeng, Kamaruddin di ruang kerjanya, Jumat, 16 September mengatakan pemberian TPP sesuai Perbup Nomor 12/PER-BUP/VIII/2011. Menurutnya, pemberian TPP tersebut berdasarkan pertimbangan objektif dan disesuaikan kemanpuan keuangan daerah.

Kamaruddin menambahkan pemberian tunjangan tersebut berdasarkan kinerja PNS yang bersangkutan. Tunjangan yang didapatkan PNS bervariasi tergantung tingkat kedisiplinan yang bersangkutan.

“TPP mulai diberlakukan September ini. Besarnya tunjangan disesuaikan tingkat kedisiplinan pegawai,” tambahnya.

Kamaruddin menjelaskan, tunjangan tersebut akan didapatkan seluruh PNS. Terkecuali jabatan fungsional guru, pengawas dan PNS tenaga kependidikan. Serta PNS yang melaksanakan tugas belajar, cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara.

Dia melanjutkan, bagi PNS yang absen akan dipotong 4 persen per hari. Yang tidak mengikuti apel pagi dan pulang dipotong satu persen, begitupula sakit tanpa pemberitahuan dipotong 4 persen, sakit dengan pemberitahuan lebih dua hari dipotong 4 persen dan sakit dilengkapi keteragan dokter maksimal 14 hari dipotong 2 persen.

Kamaruddin mengatakan TPP tersebut diberikan sesuai tunjangan jabatan struktural dan jabatan fungsional fungsional umum. Dia merinci untuk fungsional umum mendapatkan tambahan per bulan Rp180 ribu, esalon IVa Rp540 ribu, IVb Rp490.000, IIIa Rp1.260.000, IIIb Rp980.000, IIa Rp3.250.000 dan IIb Rp3.025.000. Jumlah tersebut akan didapatkan ful sepanjang tidak pernah absen.

“Pemberian TPP dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Pemberian TPP harus dibarengi peningkatan kinerja dan pelayanan PNSD di lingkup kerjanya,” kata Kamaruddin.

3 comments:

gimana dg PNS yg diperbantukan di KPU, engkatomma ga..?

This comment has been removed by the author.

setau saya untuk PNS dengan status diperbantukan pada Istansi lain seperti KPU, degaga TPP nalolongeng, nasaba' honor kegiatanx sudah ada tersendiri pada pos anggaran KPU

Post a Comment