Friday 29 October 2010

Honorer Kategori II

Posted by Jusmi Akbar On 04:56 1 comments

          Hari Jumat, 29 Oktober 2010, Tepat Pukul 17.17 wita. berkas tenaga honorer kategori II dari lingkungan tenaga kependidikan akhirnya sampai juga di Kantor BKD Kabupaten Soppeng. Berkas diantar lansung oleh pak David, S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Soppeng. sore itu ada sebanyak 320 berkas tenaga honorer (ada GTT, PTT, dan Satpam juga ada) yang terdiri dari : 118 dari SMP dan SMA, 190 dari SD, dan sisanya 12 berkas dari TK.
          Berkas-berkas tersebut merupakan berkas Tenaga Honorer kategori II, yaitu tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada lingkup Dinas Dikmudora Kab. Sooppeng.
Mungkin karena pada Surat Bupati Soppeng Nomor 814/511/BKD/VII/2010 tanggal 16 Juli 2010 perihal Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010, menetapkan deadline penyetoran berkas pada tanggal 29 Oktober 2010, sehingga berkas2 tersebut tetap dikirim dari kantor Dinas Dikmudora, meskipun dalam keadaan guyuran hujan gerimis (salut buat Pak David dkk dari Dinas Dikmudora).
          Sebelumnya beberapa waktu yang lalu pada saat memberikan Sosialisasi di Kabupaten Soppeng, Bapak H. Sumat, SH, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar menjelaskan secara rinci bahwa Landasan Hukum mengacu pada PP No. 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, dan Landasan Teknis Operasionalnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi No. 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kriteria TH Kategori non APBN/APBD :
- diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan
- sumber pembiayaan bukan dari apbn/apbd
- pada 1 Januari 2006 berusia paling rendah 19 tahun, dan paling tinggi 46 tahun
- pada 31 Desember 2005 minimal telah memiliki masa kerja 1 th secara terus menerus dan tidak terputus
- bekerja atau ditugaskan pada instansi pemerintah
Kriteria tersebut diatas bersifat kumulatif artinya bila tidak dipenuhi satu kriteria saja maka otomatis tidak dapat dipertimbangkan
          Dalam hal Tenaga Honorer apbn/apbd seluruhnya telah diangkat menjadi CPNS sebelum TA 2009 maka TH yang bekerja pada Instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh apbn dan apbd dapat diangkat menjadi CPNS , pengangkatan harus bersifat Obyektif  artinya persyaratan pengangkatan tenaga honorer dilakukan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undang, juga harus Transparan artinya nama tenaga honorer dan persyaratan pengangkatan menjadi CPNS dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui media yang tersedia oleh PPK yang bersangkutan sehingga dapat diakses dan diketahui oleh Masyarakat.
          Adapun tindak lanjut pendataan TH kategori non apbn/apbd, hasil pendataan nantinya akan digunakan untuk bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan alokasi jumlah formasi dan kualifikasi TH secara nasional sesuai dengan keuangan negara, dan pengendalian peserta ujian TH kategori non apbn/apbd dalam arti bahwa hanya TH yang telah masuk dalam data base BKN saja yang berhak mengikuti seleksi /ujian CPNS.
          Pada kesempatan itu Pak Kanreg IV BKN Makassar sempat memberikan Warning kepada TH yang dikemudian hari terbukti secara sah dan meyakinkan telah memalsukan dan atau memberikan data dak keterangan yang tidak benar dalam proses pendataan dan pengangkatan sebagai CPNS dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai CPNS dan atau PNS. Begitu pula bagi PNS yang dikemudian hari ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam manipulasi dan atau dalam pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dijatuhi sanksi administrasi atau Pidana. Untuk Download selengkapnya  Klik Disini...!
          Pada Akhirnya marilah kita bersama berdoa dan mendukung program pemerintah agar pendataan kali ini dapat berjalan lancar. Bagaimana menurut Anda..??

1 comments:

Secercah harapan itu kini ada dibenak setiap tenaga Honorer yang telah secara nyata dan sungguh-sungguh mengabdi pada Pemerintah...!

Post a Comment